Kecamatan merupakan perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Cikole terbentuk sekitar Tahun 1995, nama Cikole berdasar pada nama sungai yang membelah Kota Sukabumi. Karena letaknya di tengah– tengah kota sungai tersebut kini telah tertutupi oleh bangunan atau pertokoan. Awalnya Kota Sukabumi bernama Kotapraja dengan 2 (dua) wilayah administrasi, yaitu Kota Kaler dan Kota Kidul. Pada saat itu wilayah Kecamatan Cikole berada di wilayah Kota Kaler. Sekitar tahun 1980 berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat I Sukabumi, dan berkembang menjadi 4 (empat) wilayah administrasi, yaitu Kecamatan Sukabumi Utara; Kecamatan Sukabumi Timur; Kecamatan Sukabumi Selatan; dan Kecamatan Sukabumi Barat. Dan wilayah Kecamatan Cikole berada di wilayah Kecamatan Sukabumi Timur.
Lalu pada tahun 1995 berkembang dari Kotamadya Daerah Tingkat I Sukabumi menjadi Kota Sukabumi dan pemekaran wilayah kecamatan menjadi 7 (tujuh) bagian wilayah administrasi kecamatan, adalah Kecamatan Gunung Puyuh; Kecamatan Warudoyong; Kecamatan Citamiang; Kecamatan Cikole; Kecamatan Baros; Kecamatan Cibeureum; dan Kecamatan LemburSitu.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 51 ayat (1) Kecamatan dibedakan dalam 2 (dua) tipe, yaitu Kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar, dan kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
Kecamatan Cikole mempunyai Potensi yang besar, terletak ditengah pusat Kota Sukabumi dan merupakan Pusat Pemerintahan Kota Sukabumi. Pada tahun 2017 Kecamatan Cikole menjadi satu-satunya kecamatan tipe A di Kota Sukabumi, karena mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar dengan jumlah kelurahan terbanyak sekecamatan di Kota Sukabumi.